SuaraNusantara.com – Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah usai digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup dalam keterlibatannya mengederkan narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan vonis pidana penjara seumur hidup terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.
Hakim dalam memutuskan putusan tersebut, ikut turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan hukuman Teddy diantaranya tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Namun akan hal itu, ada sederet fakta yang meringankan Teddy Minahasa sehingga berperngaruh terhada putusan hakim.
Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan memiliki sejumlah penghargaan yang ikut andil dalam meringankan hukumannya.
Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahas dihukum mati. (Alief)
Discussion about this post