SuaraNusantara.com – Putusan MK terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proposional tertutup bocor.
Dengan sistem Pemilu Proposional tertutup membuat masyarakat hanya memilih logo partai bukan bakal calon legislatif (Bacaleg) seperti saat ini dipemilu sebelumnya.
Informasi Putusan MK tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim dirinya mendapat Informasi A1 terkait putusan MK tersebut.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu. 28 Mei 2023.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal isu tersebut.
Sebab menurut SBY perubahan sistem akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia.
Dirinya juga mempertanyakan terkait urgensi perubahan sistem pemilu Proposional tertutup tersebut.
“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu.
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.
SBY menegaskan tidak ada kewenangan MK untuk memutuskan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ia juga menyampaikan jika MK tidak memiliki alasan yang kuat, publik akan sulit untuk menerima.
Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.
“Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya.
Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (Alief)
Discussion about this post