SuaraNusantara.com – Diduga cekcok mulut saat usai mencari kontrakan, seorang istri tega menusuk suami menggunakan sebilah pisau.
Kejadian itu pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Korban SP (32) dan pelaku LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih.
Keduanya merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya Kapolres, Rabu (31/5/2023).
Lanjut Kapolres, korban mengalami luka pada bagian leher dan punggung.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur.
“Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar,“ ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (My)
Discussion about this post