Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Sehingga, sistem Pemilu untuk 2024 mendatang adalah tetap menggunakan proporsional terbuka.
Sebagaimana diketahui, gugatan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Keenam orang tersebut berharap MK mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Keenam orang tersebut adalah :
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bakal calon legislatif 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta selatan)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok)
Adapun beberapa alasan mengapa perlu diberlakukannya sistem Proporsional Tertutup menurut para pemohon, dilansir dari mkri.id, yaitu :
- Partai politik mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu partai politik berwenang menentukan anggota yang akan duduk di lembaga legislatif.
- Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan partai politik. Partai politik memiliki kedaulatan menentukan kadernya yang tepat untuk duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat Undang-Undang Partai politik. Hal itu memberikan jaminan kepada pemilih calon yang dipilih partai politik mempunyai kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.
- Pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional terbuka atau berdasarkan suara terbanyak perseorangan menempatkan individu sebagai peserta pemilih dan menghilangkan makna partai politik dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal tersebut dikarenakan tidak ada instruksi dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk Pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.
- Pemohon yang selaku pengurus partai politik, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional terbuka (berbasis suara terbanyak) ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodalkan ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik.
- Caleg dengan sistem proporsional terbuka tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
- Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR dan DPRD seolah-olah mewakili organisasi partai politik. Namun sejatinya mereka mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang berwenang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat sebagai kader partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.
- Sistem Pemilu proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam Pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar partai politik dalam arena Pemilu. Sebab peserta Pemilu adalah partai politik, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan menolak uji materi tersebut, hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik lewat proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan (Pemilu-red) apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Politik uang (terjadi-red) lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem Pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ujar hakim MK Saldi Isra.(ADT)


















Discussion about this post