Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Menyimak Kembali Alasan Pemohon Uji Materi Sistem Pemilu Yang Ditolak Mahkamah Konstitusi

Suara Nusantara by Suara Nusantara
15 June 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
ilustrasi galang suara pemilih (foto : istockphoto.com)

ilustrasi galang suara pemilih (foto : istockphoto.com)

6
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Sehingga, sistem Pemilu untuk 2024 mendatang adalah tetap menggunakan proporsional terbuka.

Sebagaimana diketahui, gugatan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Keenam orang tersebut berharap MK mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Keenam orang tersebut adalah :

BACAJUGA

KPU DKI Kaji Penerapan Sistem e-Counting untuk Pemilu Mendatang

Putusan MK soal Pemilu Tuai Kekhawatiran, Demokrat Nilai Pemilihan Tertutup Tak Relevan Lagi

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bakal calon legislatif 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta selatan)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)

Adapun beberapa alasan mengapa perlu diberlakukannya sistem Proporsional Tertutup menurut para pemohon, dilansir dari mkri.id, yaitu :

  1. Partai politik mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu partai politik berwenang menentukan anggota yang akan duduk di lembaga legislatif.
  2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan partai politik. Partai politik memiliki kedaulatan menentukan kadernya yang tepat untuk duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat Undang-Undang Partai politik. Hal itu memberikan jaminan kepada pemilih calon yang dipilih partai politik mempunyai kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.
  3. Pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional terbuka atau berdasarkan suara terbanyak perseorangan menempatkan individu sebagai peserta pemilih dan menghilangkan makna partai politik dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal tersebut dikarenakan tidak ada instruksi dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk Pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.
  4. Pemohon yang selaku pengurus partai politik, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional terbuka (berbasis suara terbanyak) ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodalkan ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik.
  5. Caleg dengan sistem proporsional terbuka tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
  6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR dan DPRD seolah-olah mewakili organisasi partai politik. Namun sejatinya mereka mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang berwenang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat sebagai kader partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.
  7. Sistem Pemilu proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam Pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar partai politik dalam arena Pemilu. Sebab peserta Pemilu adalah partai politik, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan menolak uji materi tersebut, hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik lewat proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan (Pemilu-red) apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Politik uang (terjadi-red) lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem Pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ujar hakim MK Saldi Isra.(ADT)

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)Pemiluproporsional tertutup
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Perkuat Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara

by Drt
25 June 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti pentingnya...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia minta orang mampu beli BBM non subsidi bukan subsidi (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil Sentil Orang Kaya Pakai BBM Subsidi: Malu Dikitlah

by Feri Spt
25 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal harga BBM (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik: Kalau Non Subsidi dari Pasarnya Udah Begitu

25 June 2026
Motor listrik BGN yang berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Instagram @lugnutz_aj)

Kejagung Akan Fasilitasi Pengeluaran Motor Listrik dari Gudang, Serahkan ke BGN untuk Digunakan

25 June 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat bertemu perwakilan mahasiswa UBK di Istana Wapres (Dok IG Setwapres)

Gerindra Angkat Bicara Soal Pengakuan Mahasiswa UBK Sebut Terima Uang Rp 20 Juta Usai Bertemu Wapres Gibran

25 June 2026
Saat warga Gorontalo berteriak memanggil nama Seskab Teddy Indra Wijaya dalam di acara Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Sport Center Limboto, Gorontalo, Rabu 24 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Warga Gorontalo Teriak Panggil Seskab dengan Sebutan Teddy, Prabowo Auto Kaget

25 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal MBG (Instagram @luhut.pandjaitan)
Nasional

Luhut Bilang Pemerintah Tengah Evaluasi MBG: Kalau Bisa Bertahap Kenapa Harus Sekaligus

by Feri Spt
25 June 2026

Suaranusantara.com- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah kini tengah melakukan evaluasi terhadap program...

Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal tuntutan MBG minta disetop (Instagram @sekretariat.kabinet)

Ramai Tuntutan MBG Minta Disetop, Prabowo: Tanya Anak-anak Perlu atau Tidak?

25 June 2026

Pihak UBK Sebut Ketua BEM FH UBK Terima Rp20 Juta Sebelum Demo Istana

25 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal aksi demo (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Mengaku Kantongi Identitas yang Bayar Aksi Demo: Hati-hati, Gue Tahu Siapa

25 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat Puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu 24 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Di PENAS Gorontalo, Prabowo Curhat Pernah Minta Aburizal Bakrie Buat Tak Impor Beras

25 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com