Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Menyimak Kembali Alasan Pemohon Uji Materi Sistem Pemilu Yang Ditolak Mahkamah Konstitusi

Suara Nusantara by Suara Nusantara
15 June 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
ilustrasi galang suara pemilih (foto : istockphoto.com)

ilustrasi galang suara pemilih (foto : istockphoto.com)

5
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Sehingga, sistem Pemilu untuk 2024 mendatang adalah tetap menggunakan proporsional terbuka.

Sebagaimana diketahui, gugatan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Keenam orang tersebut berharap MK mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Keenam orang tersebut adalah :

BACAJUGA

KPU DKI Kaji Penerapan Sistem e-Counting untuk Pemilu Mendatang

Putusan MK soal Pemilu Tuai Kekhawatiran, Demokrat Nilai Pemilihan Tertutup Tak Relevan Lagi

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bakal calon legislatif 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta selatan)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)

Adapun beberapa alasan mengapa perlu diberlakukannya sistem Proporsional Tertutup menurut para pemohon, dilansir dari mkri.id, yaitu :

  1. Partai politik mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu partai politik berwenang menentukan anggota yang akan duduk di lembaga legislatif.
  2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan partai politik. Partai politik memiliki kedaulatan menentukan kadernya yang tepat untuk duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat Undang-Undang Partai politik. Hal itu memberikan jaminan kepada pemilih calon yang dipilih partai politik mempunyai kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.
  3. Pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional terbuka atau berdasarkan suara terbanyak perseorangan menempatkan individu sebagai peserta pemilih dan menghilangkan makna partai politik dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal tersebut dikarenakan tidak ada instruksi dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk Pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.
  4. Pemohon yang selaku pengurus partai politik, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional terbuka (berbasis suara terbanyak) ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodalkan ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik.
  5. Caleg dengan sistem proporsional terbuka tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
  6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR dan DPRD seolah-olah mewakili organisasi partai politik. Namun sejatinya mereka mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang berwenang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat sebagai kader partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.
  7. Sistem Pemilu proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam Pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar partai politik dalam arena Pemilu. Sebab peserta Pemilu adalah partai politik, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan menolak uji materi tersebut, hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik lewat proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan (Pemilu-red) apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Politik uang (terjadi-red) lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem Pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ujar hakim MK Saldi Isra.(ADT)

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)Pemiluproporsional tertutup
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Hadir di Inabuyer 2026, Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas
Nasional

Hadir di Inabuyer 2026, Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas

by Drt
10 May 2026

Suaranusantara.com- Penguatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Wujudkan Generasi Unggul, Bank Mandiri Bagikan Ribuan Paket Buku melalui Mandiri Peduli Sekolah
Nasional

Wujudkan Generasi Unggul, Bank Mandiri Bagikan Ribuan Paket Buku melalui Mandiri Peduli Sekolah

by Drt
10 May 2026

Suaranusantara.com- Dalam semangat Hari Pendidikan Nasional serta wujud Mandiri...

DPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dijerat Pasal Berlapis

9 May 2026

Warga Binaan di 70 Lapas dan Rutan Kini Terlibat dalam Program MBG

9 May 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Gedung Dispora di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Instagram @pramonoanungw)

Resmikan Gedung Dispora DKI Jakarta, Pramono Minta Atlet Fokus Hadapi PON

8 May 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bicara soal Ingub pemilahan sampah (Instagram @pramonoanungw)

Lewat Ingub, Pramono Dorong Masyarakat Ikut Terlibat Pengelolaan Sampah

8 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago

PT Ajib Tours Halal Bihalal dan Syukuran Kantor Baru di Cibubur, Didoakan Penuh Berkah

3 days ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Puan Maharani saat Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi pertama pasca pelantikan (Dok FB/ Puan Maharani)

Prabowo Panggil Pramono Anung ke Kartanegara, Puan: Sampaikan Pesan Megawati

2 years ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo hadiri KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Internasional

Pimpinan ASEAN Bahas Situasi Myanmar dalam KTT ASEAN

by SNC 7
9 May 2026

Suaranusantara.com - Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan salah satu pembahasan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi...

Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di KTT BIMP-EAGA, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @bahlillahadalia)

Pidato di BIMP-EAGA Prabowo: Ketahanan Energi Masalah Mendesak Imbas Perang Timur Tengah

8 May 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut mendampingi Presiden RI Prabowo dalam pertemuan KTT ke 48 ASEAN (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ke 48 ASEAN di Filipina, Bahas Penguatan dan Ketahanan Energi

8 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri rangkaian KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @bahlilahadalia)

Prabowo: Dunia Tengah Genting, Kita Harus Perkuat Kolaborasi Kawasan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026
Presiden RI Prabowo hadiri KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Saat Prabowo Tampil Beda dari Pemimpin ASEAN Lainnya, Setelan Jas Krem Terang Jadi Pilihan

8 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com