SuaraNusantara.com – Kasus pelecehan seksual terhadap istri tahanan yang dilakukan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menjadi sorotan.
Pasalnya, Pegawai yang melakukan pelecehan tersebut hanya dijatuhi vonis pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Akan hal itu mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menganggap Dewas tak serius dan menganggap enteng sehingga memberikan putusan tersebut.
“Saya melihat kecenderungan Dewas menganggap asusila itu sebagai hal yang tidak serius. Bukan masalah terlalu, sehingga sanksinya pun sanksi ringan,” kata Novel kepasa wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Juni 2023.
Ia mengatakan hal serupa pernah terjadi antara pegawai dan pegawai di KPK. Dia menganggap ada masalah moral serius dalam kasus asusila.
“Ternyata bukan hanya kasus ini aja sebelumnya juga ada kasus pegawai KPK lainnya terkait asusila, bahkan sesama pegawai KPK. Ini harusnya kan secara moral ini masalah yang serius ya, harusnya diberhentikan,” ujarnya.
Novel kemudian membandingkan kasus pelecehan oleh pegawai rutan KPK itu dengan kasus lain yang terjadi saat dirinya masih berstatus penyidik KPK. Novel mengatakan pegawai yang kasus lebih ringan dari pelecehan disanksi pemecatan.
“Karena sebelumnya kasus-kasus yang tidak seberat ini sanksinya selalu diberhentikan, dari mana saya tau? dulu saya ketua Wadah Pegawai di KPK dan saya juga penasihat para pegawai KPK yang ikut dalam proses ketika ada masalah-masalah etik,” ujarnya.
“Kemudian standar itu diturunkan bahkan masalah asusila sanksinya hanya teguran ataupun minta maaf. Maka apa yang diharapkan sama orang yang bersikap amoral, kalau sudah amoral pastilah tidak berintegritas,” lanjutnya. (Alief)
Discussion about this post