SuaraNusantara.com – 191 ribu handphone mayoritas iPhone bakal di shutdown pemerintah akibat IMEI ilegal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan mafia International Mobil Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Hasil dari upaya membongkar jaringan mafia IMEI ilegal, sebanyak 191 ribu handphone ilegal di Indonesia tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.
Pada kasus ini, lanjut Vivid, oknum dari Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR. Padahal seharusnya, kata Vivid, dalam tahap tersebut diajukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.
“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.
Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun. (Alief)


















Discussion about this post