SuaraNusantara.com – Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas usai dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA)
Gazalba Saleh divonis bebas lantaran tidak cukup bukti untuk menjeratnya.
Majelis Hakim memutuskan alat bukti tidak kuat.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa, 1 Agustus 2023.
Putusan tersebur dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal sebagai ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Arif mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (Alief)
Discussion about this post