SuaraNusantara.com – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 sejumlah tahanan narapidana korupsi mendapatkan remisi atau pengurangan sebagian masa hukuman penjara.
Dianataranya Mantan Ketua DPR RI, Setys Novanton dan Mantan Menpora Imam Nahrawi hukuman dikurangi 3 bulan.
“Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya,” kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, saat dihubungi, Kamis, 17 Agustus 2023.
Kunrat mengatakan remisi kepada Setya Novanto dan Imam Nahrawi telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat penerimaan remisi.
Dia menambahkan Setya Novanto dan Imam Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
“Iya (berkelakuan baik). Kan ada penilaian segala macam ada syarat-syarat tertentu yang kita laksanakan dan seluruh warga binaan yang mengikuti program itu kita berikan remisi,” terang Kunrat.
“Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 yang baru. Di UU 22 itu ada bahwa remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Syarat substansi dan administrasi terpenuhi ya kita beri,” tambahnya. (Alief)

















Discussion about this post