SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memangil calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan, Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal tersebut dibenarkan oleh sumber internal KPk yang menyebut Cak Imin akan dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi besok Selasa, 5 September 2023” ungkap sumber tersebut kepada rekan media, Senin, 04 September 2023.
Baca Juga:Â Sahroni soal Demokrat: Jangan Baper Anies Pilih Cak Imin!
Senada dengan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi tersebut.
“Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
“Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir,” imbuhnya.
Baca Juga:Â Panduan Lengkap Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Menurut BKN
“Besok ditunggu saja,” kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok.
Ia berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.
Perlu diketahui, Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans. (Alief)
Discussion about this post