Suaranusantara.com – Tim Kelompok Kerja (POKJA) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Lampung mengadakan Rapat ke-3 Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2023. Rapat tersebut berlangsung di ruang Legal Drafter.
Rapat ini dipimpin oleh Dr. Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung. Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Hukum Rugun Tresia Oktavianti, Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum.
Sedangakan Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Vera Lusianawati, S.E., M.M., dan Akademisi Universitas Lampung, Marlia Eka Putri A.T., SH. M.H., juga turut hadir.
Baca Juga : Putri Ariani Berhasil Memukau di Babak Semifinal America’s Got Talent 2023
Dr. Alpius Sarumaha menjelaskan bahwa produk hukum daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Tim POKJA Kantor Wilayah Lampung telah menghasilkan rekomendasi untuk mencabut peraturan tersebut.
Paparan dari narasumber, termasuk Universitas Lampung, Biro Hukum Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, semuanya sepakat dengan rekomendasi untuk mencabut peraturan tersebut.
Usulan BNPT Soal Pengawasan Tempat Ibadah Dikritik
Dalam penutup rapat, Dr. Alpius Sarumaha menekankan bahwa hasil rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada Pemerintah Daerah dalam upaya penataan regulasi, yang merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional.(red)


















Discussion about this post