Suaranusantara.com – Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang juga dikenal sebagai KTP digital, adalah bentuk identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital dengan QR code sebagai identitas digital.
KTP digital dapat diakses melalui smartphone tanpa perlu cetakan fisik. Dengan KTP digital, dokumen kependudukan dapat diakses melalui aplikasi digital, mengurangi kebutuhan akan cetakan fisik.
Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat untuk membuat KTP digital:
Baca Juga :Â BNN Tangerang Sebut Sasaran Peredaran Narkotika di Wilayah Tangerang
Syarat Membuat KTP Digital:
- Ponsel dengan akses internet stabil.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor ponsel aktif.
- Alamat email aktif.
Langkah-langkah Membuat KTP Digital:
- Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda.
- Klik “Daftar” pada halaman awal.
- Konfirmasi himbauan untuk pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil.
- Aktifkan dongle persetujuan pada halaman syarat dan kebijakan, lalu klik “Lanjut”.
- Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik “Isi data”.
- Verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk pemindaian Face Recognition (pastikan tanpa kacamata dan masker).
- Lakukan scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran. Buka email dan klik “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha, lalu klik “Aktifkan”.
- Setelah aktivasi selesai, buka aplikasi IKD, klik “Cek status”, dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk masuk
Baca Juga :Â Â Wakil Menteri BUMN: Lebih dari 70% Penduduk ASEAN Tidak Memiliki Rekening Bank
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penduduk perlu mengaktivasi KTP Digital dengan didampingi petugas Dukcapil.
- Meskipun KTP digital tidak wajib, diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital dalam jangka panjang.(kml)
Discussion about this post