Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor Jasa Keuangan, terutama di industri Pasar Modal.
Hal ini dilakukan bersama dengan perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, dan akademisi dengan menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sambutannya menekankan pentingnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai panduan untuk pengembangan SDM yang mendukung kinerja sektor jasa keuangan, khususnya industri Pasar Modal. Tujuannya adalah agar seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki tingkat kompetensi yang sama.
Baca Juga : OJK Intensif Awasi Pinjaman Online Macet: TaniFund, iGrow, dan Investree Diperiksa
“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mirza.
Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dihadiri oleh Direktur Bina Standarisasi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Moh Amir Syarifuddin, Ketua Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat, Ketua Tim Perumus RSKKNI Bidang Pasar Modal dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, serta Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal dari Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), Aji Martono.
Baca Juga : OJK Terima Lebih dari 14 Ribu Keluhan Masyarakat, Paling Banyak Aduan Perbankan
Penyusunan RSKKNI merupakan respons atas amanat beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Amanat tersebut meliputi kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk meningkatkan kualitas SDM, penerapan standar kompetensi yang ditetapkan oleh OJK, dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku profesi sektor keuangan sesuai dengan bidangnya.
OJK, bersama dengan semua pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem sertifikasi yang komprehensif di sektor jasa keuangan.
Beberapa perbaikan dalam RSKKNI meliputi penyelarasan unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi yang berkaitan dengan fungsi bisnis dan manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait dengan keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.
Baca Juga : Putri Komarduin Minta OJK Tindak Kejahatan Modus Aplikasi Ilegal
Hasil dari kajian ulang RSKKNI ini meningkatkan jumlah unit kompetensi dari 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.
Proses penyusunan RSKKNI mencapai tahap akhir dengan dilaksanakannya Konvensi Nasional. Tujuan dari konvensi ini adalah untuk memperoleh masukan, pandangan, serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal.
Sebagai tindak lanjut dari hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Setelah penetapan SKKNI, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai panduan implementasinya akan dilakukan.(red)
Discussion about this post