SuaraNusantara.com-Polemik seputar TikTok Shop terus berkembang karena belum adanya regulasi yang sesuai. Anggota Komisi VI DPR, Elly Rachmat Yasin, mengekspresikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang belum mengatur perizinan untuk platform ini.
“Kami menyesalkan pemerintah belum juga mengatur perizinan mengenai perbedaan platform e-commerce dengan social commerce,” kata Elly dilansir dari Republika, Selasa 19 September 2023.
Perlindungan bagi UMKM dan Konsumen
Elly Rachmat Yasin mengingatkan bahwa banyak pengguna TikTok Shop berasal dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan mendapat perhatian besar. Oleh karena itu, penting bagi mereka memiliki kepastian hukum terkait transaksi mereka.
“Kami mendukung dan mendesak segera revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Melalui Sistem Elektronik,” ujar Elly.
Potensi dan Tantangan TikTok Shop
Dia juga mencatat bahwa TikTok Shop telah menciptakan peluang besar bagi penjual untuk meningkatkan pendapatan. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa UMKM kecil mungkin akan mengalami kesulitan bersaing di dalam pasar TikTok yang kompetitif.
Perlindungan Melalui Revisi Peraturan
Elly Rachmat Yasin berharap bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform belanja online.
“Mana yang boleh dan tidak agar jelas memiliki kepastian hukum,” kata Elly.
Baca Juga: Project S TikTok ByteDance Ancam Bisnis UMKM di Indonesia, Pemerintah Siap Menghadapi
Kontroversi TikTok Shop
Sebelumnya, TikTok Shop menjadi kontroversial karena dugaan praktik harga rendah atau dumping yang merugikan UMKM. Namun, pemerintah belum dapat mengambil tindakan apa pun karena belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
Discussion about this post