SuaraNusantara.com-Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur bukan hal baru, sebelumnya diterapkan pada proyek-proyek seperti Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara, Jalan Tol Trans Sumatera, LRT Jabodebek, dan proyek-proyek lainnya.
“Seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll,” kata dia dikutip dari akun media sosialnya @prastow, Selasa 19 September 2023.
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Ajak Prabowo Merasakan Kenyamanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tidak Ada Penggadaian APBN
Prastowo membantah penjaminan tersebut merupakan penggadaian APBN. Penjaminan pemerintah, katanya, tidak menggadaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dilakukan dengan mempertimbangkan manajemen risiko yang ketat.
“Jelas ya, yg meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan,” ungkap Prastowo.
Tujuan Penjaminan
Pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI (pemegang saham mayoritas Konsorsium Cepat Indonesia Jakarta Bandung atau KCJB) untuk memperkuat reputasinya di mata pemberi pinjaman dan mengurangi biaya pinjaman. Penjaminan ini diberikan untuk mengatasi cost overrun akibat keterlambatan penyelesaian proyek.
Baca Juga:Â Gelar Rapat Paripurna, DPR Bahas RUU APBN 2024
Penjaminan pemerintah akan mengacu pada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang melibatkan beberapa menteri dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal.
Peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII)
PT PII akan berperan sebagai lapisan perlindungan utama dan akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada APBN.
Cost overrun telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pendanaan cost overrun akan dibagikan secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, termasuk konsorsium BUMN yang memiliki saham 60%.
“Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN,” tegasnya.

















Discussion about this post