SuaraNusantara.com-Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan online di Indonesia Hari ini Selasa, 26 September. Aturan ini disiapkan di tengah ramai isu TikTok Shop.
Aturan tersebut, kata Zulhas, akan menjadi bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata Zulhas, kemarin.
Baca Juga:Â Jokowi Bahas Regulasi TikTok Shop: Sosial Media, Bukan Media Ekonomi
Dalam revisi permendag tersebut, akan ada enam poin yang akan diatur.
Pertama, pemerintah akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh melakukan promosi dan dijelaskannya, “Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan.”
Kedua, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce, sehingga platform seperti TikTok yang berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan akan dilarang.
Baca Juga:Â Zulhas dan Rombongan PAN Tiba di Kantor PDIP, Bahas Koalisi Pemilu 2024
Ketiga, pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri, dengan adanya daftar positif yang memuat produk yang diperbolehkan.
Keempat, produk impor akan diberi perlakuan yang setara dengan produk dalam negeri, termasuk persyaratan seperti sertifikat halal dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk kecantikan.
Kelima, pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Mereka tidak boleh menjual produk produksi mereka sendiri.
Keenam, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100.
Zulhas juga menyampaikan bahwa jika ada platform yang melanggar aturan ini, pemerintah akan memberikan peringatan sebelum mengambil tindakan tegas.
Discussion about this post