SuaraNusantara.com-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespons permintaan sebagian pedagang offline yang menginginkan penutupan platform e-commerce. Namun, ia menegaskan bahwa penutupan tersebut tidak akan terjadi.
“Digitalisasi itu keniscayaan, lama-lama harus ke digital. Makanya harus diatur yang belum ngerti, belajar, kita ajarin jadi selain disini bisa jualan online,” kata Zulhas dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Selasa 10 Oktober 2023 di ITC Cempaka Mas.
Pemerintah telah mengatur pemisahan antara e-commerce dan social commerce. Tiktok Shop dianggap melanggar peraturan tersebut dan diputuskan untuk ditutup.
Baca Juga:Â Mendag Zulhas Tandatangani Sederet Perjanjian Dagang dengan Mesir : Produk Kurma dan Kopi Salah Satunya
Meskipun sebagian pedagang offline mengakui bahwa penjualan online dapat berdampak negatif pada penjualan offline mereka, hal ini tidak mengarah pada penutupan seluruh e-commerce.
“Upaya pemerintah adalah agar UMKM dapat berkembang, industri tumbuh, toko ramai, pekerjaan tersedia, dan pendapatan bisa dikenai pajak. Dengan cara ini, negara dapat maju, berkontribusi dalam perdagangan internasional, dan mencegah penutupan industri. Karena itu, pemerintah mengatur agar impor tidak mendominasi,” ungkap Zulhas.
TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB, sebagai tanggapan atas peraturan perdagangan elektronik yang diberlakukan oleh pemerintah.
Baca Juga:Â Pemerintah Akan Perketat Dagang Online Imbas TikTok Shop
Keputusan ini diumumkan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh TikTok Indonesia pada Rabu (3/10).
TikTok menjelaskan, “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.”
Discussion about this post