Suaranusantara.com- Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO), sebuah organisasi global yang terdiri dari negara-negara Asia dan Afrika, menjalin kemitraan erat dengan berbagai organisasi internasional, termasuk dengan Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, ILC).
AALCO berperan sebagai mitra dalam meneliti dan memberikan rekomendasi mengenai subyek yang sedang dibahas oleh ILC, dengan mempertimbangkan sudut pandang negara-negara anggota AALCO.
Ini memungkinkan AALCO untuk berperan penting dalam pengembangan dan kodifikasi progresif hukum internasional, sambil memperkuat hubungan antara kedua organisasi tersebut.
Baca Juga :Â Yasonna H Laoly Terpilih Sebagai Presiden AALCO ke 61
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama ILC dan menjadi fokus negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, adalah isu kenaikan permukaan laut.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki laut yang memegang peran sentral dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, besarnya wilayah laut Indonesia juga membawa risiko akibat perubahan iklim, terutama kenaikan permukaan laut.
Hal ini menjadi isu krusial bagi anggota AALCO, terutama negara-negara dengan pulau-pulau kecil seperti Indonesia atau negara pesisir lainnya.
Kenaikan permukaan laut memiliki potensi untuk memengaruhi batas luar suatu negara yang diukur dari garis pangkal negara tersebut. Dengan lebih dari 17.000 pulau kecil, Indonesia memahami secara mendalam betapa pentingnya mengatasi kenaikan permukaan laut sebagai ancaman nyata.
Baca Juga :Â Maaruf Amin Mendorong AALCO Mampu Memerangi Kejahatan Transasional International
Indonesia memimpin upaya dalam AALCO untuk mengidentifikasi dengan cermat kaitan antara hukum laut dan isu kenaikan permukaan laut. Negara ini memberikan perhatian khusus terhadap kepastian dan keseimbangan hukum dalam menghadapi kenaikan permukaan laut yang disebabkan oleh pemanasan global.
Laporan yang dirilis pada tahun 2021 oleh Panel Antar-Pemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change, IPCC) menyatakan bahwa permukaan air laut diperkirakan akan naik sekitar 41 hingga 101 cm pada tahun 2100. Hal ini memiliki potensi dampak signifikan terutama bagi penduduk di daerah pesisir.
“Untuk menjaga stabilitas keamanan, kita perlu mencari cara terbaik untuk beradvokasi dalam menjaga perjanjian yang mengatur batas wilayah dengan negara tetangga. Oleh karena itu, stabilitas dalam perjanjian batas wilayah harus tetap dijaga,” ungkap Indra Rosandry, Pengganti Ketua Delegasi Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan di Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Baca Juga :Â Yasonna Laoly Tinjau Persiapan The 61st AALCO Annual Session di Bali
Pemahaman dan kerjasama antarnegara, terutama dalam isu-isu hukum laut yang berkaitan dengan perubahan iklim, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan wilayah pesisir di tengah tantangan kenaikan permukaan laut yang semakin mendesak.(red)


















Discussion about this post