SuaraNusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga calon wakil presiden Mahfud MD, memberikan sambutan positif terkait rencana usulan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengenai potensi penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yang memengaruhi syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR,” kata Mahfud di Makassar, Rabu, 01 November 2023.
Mahfud juga menjelaskan bahwa hak angket adalah wewenang anggota DPR yang ditujukan kepada pemerintah. Sementara itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri atau menghalangi usulan hak angket tersebut.
Baca Juga:Â MKMK Telah Memeriksa 6 Hakim Konstitusi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
“Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, telah mengajukan usulan agar DPR menggunakan hak angket sebagai respons terhadap putusan MK yang mengubah syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Usulan ini disampaikan oleh Masinton melalui interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, yang digelar di Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran terhadap undang-undang dalam pelaksanaan aturan pemerintah. Sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket dapat diusulkan oleh setidaknya 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Baca Juga:Â Waspada, Bogor Hari ini Akan Diguyur Hujan Disertai dengan Petir
Dalam pelaksanaan hak angket, DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang dalam implementasi kebijakan tertentu. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dapat berbentuk rekomendasi yang diberikan oleh DPR kepada eksekutif, termasuk kepada Presiden Jokowi. (Alief)
Discussion about this post