Suaranusantara.com -Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menghadapi sidang dalam kasus dugaan gratifikasi hari ini.
Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, sebagai salah satu saksi.
Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media pada Senin, 6 November 2023.
Baca Juga :Â Ganti Kepala BIN Budi Gunawan, Langkah Berisiko Bagi Presiden Jokowi
Selain Mario Dandy, tim Jaksa KPK juga akan memanggil Angelina Embun Prasasya, yang merupakan kakak dari Mario Dandy. Jaksa KPK juga akan mendatangkan Ikhfa Fauziah, seorang akuntan dari Bilik Kopi Equity, sebagai saksi.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Menurut Jaksa, Rafael Alun menerima gratifikasi ini bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini menjadi saksi dalam kasus ini.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(Dn)
Discussion about this post