SuaraNusantara.com-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming, dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran etik tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Baca Juga:Â MKMK Tolak Beberkan Pihak Yang Campuri Putusan Anwar Usman
Menanggapi putusan MKMK, Anwar Usman menanggapinya dengan mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan dan tidak memberikan komentar khusus terkait putusan tersebut.
“Kan, saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Sementara itu, terkait perkara uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan digelar hari ini, Anwar mengatakan bahwa ia akan mengikuti amar putusan MKMK terhadap dirinya. “Sesuai dengan amar putusan,” ucap Anwar secara singkat.
Baca Juga:Â Jimly Sebut Jika Ada Perubahan Putusan MK Syarat Batas Usia Capres-Cawapres, Akan Berlaku di 2029
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan dibacakan. Selain itu, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang akan datang, untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu akan memulai sidang perdana hari ini, Rabu. Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). Brahma meminta perubahan pada frasa dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu untuk meningkatkan usia minimum calon kepala daerah.
Sebelumnya, mahasiswa UNUSIA telah mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK yang mengarah pada pemilihan tersebut.


















Discussion about this post