SuaraNusantara.com-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Anwar Usman sendiri hingga ia terjerat kasus pelanggaran etik berat.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengonfirmasi adanya surat keberatan tersebut yang diajukan oleh Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023. Surat tersebut membahas keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Proses penanganan surat keberatan Anwar Usman masih dalam tahap kajian dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam proses ini, Anwar Usman tidak turut serta.
Baca Juga:Â Menko Polhukam Sebut Hakim MK Anwar Usman Tak Ikut Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui RPH pada 9 November 2023, menggantikan Anwar Usman. Meskipun sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Anwar Usman tidak hadir pada momen pengucapan sumpah jabatan tersebut.
Anwar Usman sebelumnya diberhentikan dari kursi Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) setelah dijatuhi sanksi berat. Putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda, di mana anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi terhadap Anwar Usman terkait dengan serangkaian pelaporan terhadap MK atas putusan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Meskipun beberapa gugatan ditolak, satu gugatan dari seorang mahasiswa akhirnya dikabulkan.
Selain itu, mantan Ketua MKMK adhoc Jimly Asshiddiqie juga menanggapi aduan terkait pemberhentian Anwar Usman ke Dewan Etik MK oleh Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK). Jimly menyatakan bahwa tidak ada forum lain yang dapat menilai putusan MKMK, dan mengingatkan bahwa melanggar etika tidak selalu melanggar hukum.
Anwar Usman, meskipun mengetahui adanya rencana politisasi terhadapnya sejak lama, menyatakan tetap berprasangka baik dan merasa yakin bahwa semua keputusan yang diambil adalah hasil dari tanggung jawab amanah jabatannya sebagai Ketua MK.
Discussion about this post