SuaraNusantara.com-Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dilarang terlibat dalam penanganan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mahfud menekankan bahwa putusan Majelis Kehormatan MK sudah menetapkan bahwa Anwar Usman tidak diperkenankan menyidangkan sengketa hasil pemilu di semua tingkatan.
“Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan,” kata Menkopulhukam, MAhfud MD dalam Kuliah Umum di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis 16 November 2023.
Meskipun demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada hukum atau pihak tertentu yang dapat memaksa Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak Anwar Usman.
Baca Juga:Â Anwar Usman Diberhentikan, Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Hasil Rapat Hakim
Dalam kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan “Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat,” Mahfud MD menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara demokrasi dan hukum (nomokrasi). Ia menyatakan bahwa demokrasi yang tidak diikuti oleh hukum dapat menjadi liar dan menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Sebaliknya, tanpa demokrasi yang memadai, nomokrasi bisa menjadi instrumen elitis. Mahfud MD menekankan bahwa kedaulatan rakyat dan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Dasar adalah prinsip dasar negara Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, setelah melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan hasil tes kesehatan.


















Discussion about this post