Suaranusantara.com- Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) menjadi pijakan penting dalam membentuk masyarakat yang memahami hukum. Tak hanya memberikan pengetahuan tentang hukum, program ini juga menumbuhkan kesadaran akan keadilan dan tanggung jawab.
Lebih dari sekadar menyampaikan informasi tentang hukum, program ini menjadi lambang peradaban yang melihat hukum bukan sekadar serangkaian norma, tetapi sebagai prinsip moral yang harus ditanamkan dalam setiap individu masyarakat.
Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan peresmian 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Barat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
“Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai, dan sejahtera,” jelas Yasonna dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.
Yasonna menambahkan, adanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan dari Pemerintah Daerah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham).
Ia juga mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. “Ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan, salah satunya dalam sektor investasi /kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business),” jelas Yasonna.(red)
Discussion about this post