Suaranusantara.com- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengadakan pertemuan koordinasi yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan kegiatan keuangan ilegal lainnya demi melindungi masyarakat.
Pertemuan ini diadakan secara hybrid di Jakarta pada hari Kamis, dihadiri oleh perwakilan dari 16 anggota Satgas, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan beberapa kementerian serta lembaga lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI, serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah yang mencakup 31 provinsi, 7 kota, dan 7 kabupaten.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam pembukaan acara tersebut menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait dalam mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Ketua Satgas PASTI, Sarjito, menyatakan harapannya agar pertemuan ini dapat memperkuat tugas Satgas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, mencegah kasus baru, menangani kasus yang ada, serta mengembalikan aset korban. Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pertemuan ini membahas isu-isu strategis termasuk pemblokiran rekening, penangkapan oknum penipu, penyitaan aset penipu, pencekalan, penguatan koordinasi dalam pengawasan entitas ilegal, serta strategi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Satgas PASTI sendiri dibentuk sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mengatasi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sejak tahun 2017, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal.
Hingga Oktober 2023, Satgas juga telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Pada bulan yang sama, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjaman online ilegal.
Tindakan Satgas pada Oktober juga melibatkan pemblokiran rekening bank, nomor telepon, dan akun WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.
Discussion about this post