Suaranusantara.com- DPR RI pada masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan dua Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi undang-undang, termasuk RUU tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Proses legislasi mengenai undang-undang ITE telah diakui sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika dunia digital yang terus berkembang.
Selain itu, upaya perbaikan pasal-pasal multitafsir menjadi fokus, sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Adanya dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital. Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” harap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain UU ITE, dalam masa persidangan ini DPR RI juga telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI yakni, RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (kml)


















Discussion about this post