Suharmen menjelaskan bahwa BKN saat ini sedang melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK, terutama untuk instansi yang tidak melaksanakan SKTT. Bagi instansi yang melaksanakan SKTT, pengolahan hasil seleksi akan dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi bersangkutan diserahkan kepada BKN.
Suharmen menyatakan bahwa waktu pengumuman hasil seleksi masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta, yang mencakup pencocokan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik. Khusus untuk PPPK guru, kelulusannya masih menunggu ketentuan tata cara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Berikut adalah Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
“Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT,” ujar Deputi Suharmen, Rabu 6 Desember 2023.
Dia menegaskan, pengumuman tidak dilakukan serentak karena beberapa instansi melaksanakan SKTT, dan pelaksanaannya akan selesai pada 22 Desember.
Dalam hal instansi yang melaksanakan SKTT dan tidak, Deputi Suharmen menyatakan belum mengetahuinya karena data tersebut masih dalam proses konfirmasi. “Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus,” tambahnya.
Discussion about this post