Suaranusantara.com- Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu pada 3 Desember 2023 di CFD.
Dalam pernyataannya, Gibran menyangkal bahwa aksi pemberian susu tersebut merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari aktivitas partai politik.
Dalam pemeriksaannya hari ini, Gibran tepis jika adanya temuan baru yang mengalamatkan dirinya melakukan pelanggaran pemilu.
“Enggak ada, enggak ada (temuan baru). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” ujar Wali Kota Surakarta itu.
Untuk diketahui, kehadiran Gibran di Bawaslu Jakarta Pusat setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Tidak hanya sendiri, putra Sulung Jokowi itu ditemani oleh Wakil Ketua Tim Kampanye (TKN) Habibburokhman.
Sebelumnya, Habibburokhman sampaikan jika pemanggilan ke Gibran itu tak layak dan salah pengetikan.
Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023. Oleh karena itu, Gibran tak memenuhi panggilan tersebut.
Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1×24 jam. Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.
Meskipun itu, Habibburokhman mengaku jika Gibran bersikeras untuk memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Discussion about this post