Suaranusantara.com- Bawaslu Jakarta Pusat telah menyimpulkan bahwa Gibran melanggar peraturan saat membagikan susu pada acara Car Free Day pada tanggal 3 Desember 2023.
Putusan tersebut setelah Gibran memenuhi panggilan Bawaslu pada hari Rabu, 3 Januari untuk memberikan keterangan, pihak Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran dalam tindakan yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut.
Meskipun Gibran melakukan pelanggaran, keputusan yang diambil tidak berujung pada tindakan pidana pemilu, melainkan akan memiliki konsekuensi hukuman yang berbeda.
Hasil temuan pelanggaran oleh Bawaslu Jakarta Pusat tersebut akan dijadikan dasar untuk langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Menurut keterangan Bawaslu Jakpus, jika pembagian susu oleh Gibran di CFD itu terdapat unsur politik. Hal itu tertuang dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu 3 Januari 2023.
Lebih lanjut, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” jelas Bawaslu Jakarta Pusat.
“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.


















Discussion about this post