Suaranusantara.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan memfasilitasi pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di luar domisilinya.
Hal itu tercantum dalam, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Adapun cara pemilih mengajukan pindah memilih yakni dengan langsung menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukungan alasan pindah memilih.
Berikut 9 syarat yang bisa menjadi bukti pendukung untuk mengajukan pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
6. Pindah domisili.
7. Tertimpa bencana alam.
8. Bekerja di luar domisilinya;
9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah menyertakan bukti pendukung, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Nantinya, pemilih diminta untuk menunjukkan KTP elektronik atau KK dan
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah itu, pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR.
Kemudian, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi.
Selanjutnya, pemilih dapat memilih pasangan calon residen dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. Setelah itu, pemilih dapat memilih calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
Terakhir, pemilih dapat memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota. (IF)
Discussion about this post