Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Cara dan Syarat Pemilih Mengajukan Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

Ilham F by Ilham F
5 January 2024
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jum'at (5/1/2024). (Foto Ilham/Suaranusantara)

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jum'at (5/1/2024). (Foto Ilham/Suaranusantara)

3
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan memfasilitasi pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di luar domisilinya.

Hal itu tercantum dalam, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Adapun cara pemilih mengajukan pindah memilih yakni dengan langsung menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukungan alasan pindah memilih.

BACAJUGA

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur: Permasalahan TPS Bantar Gebang Tak Perlu Libatkan Presiden, Kita Kerja Dulu

Cara Mudah ke Gaikindo Jakarta Auto Week 2025

Berikut 9 syarat yang bisa menjadi bukti pendukung untuk mengajukan pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

6. Pindah domisili.

7. Tertimpa bencana alam.

8. Bekerja di luar domisilinya;

9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah menyertakan bukti pendukung, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Nantinya, pemilih diminta untuk menunjukkan KTP elektronik atau KK dan
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Setelah itu, pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR.

Kemudian, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi.

Selanjutnya, pemilih dapat memilih pasangan calon residen dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. Setelah itu, pemilih dapat memilih calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Terakhir, pemilih dapat memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota. (IF)

Tags: caraDomisiliKPU RIPemilu 2024Pindah PemilihsyaratTPS
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Tiba di Paris, Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama WNI

by SNC 7
26 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke...

Nasional

Jelang Iduladha, 68 Ribu Hewan Kurban di Jakarta Akan Disembelih

by SNC 7
26 May 2026

Suaranusantara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan...

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara kebakaran di Kemayoran

HNW Dukung Pemerintah Indonesia Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Penyiksaan Aktivis Kemanusiaan

26 May 2026
Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Ajak Organisasi Mahasiswa Perkuat Persatuan, Harmoni dan Pengabdian untuk Negeri

Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Ajak Organisasi Mahasiswa Perkuat Persatuan, Harmoni dan Pengabdian untuk Negeri

26 May 2026
Johan Rosihan

Johan Rosihan: Pemuda Harus Jadi Pelaku Utama Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

26 May 2026
Anggota DPR RI Marinus Gea

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

26 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Gelar RUPS Tahunan, Bali United Buktikan Ketangguhan Bisnis Sportainment di 2026
Nasional

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Gelar RUPS Tahunan, Bali United Buktikan Ketangguhan Bisnis Sportainment di 2026

by SNC 9
26 May 2026

Suaranusantara.com - PT Bali Bintang Sejahtera Tbk selaku induk dari Bali United menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham...

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin Beri Apresiasi pada 27 Kepala Daerah di FTBIN 2026

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin Beri Apresiasi pada 27 Kepala Daerah di FTBIN 2026

26 May 2026
Ilustrasi daging hewan kurban tengah dipotong-potong untuk dibagikan dalam perayaan Iduladha 2026 (Instagram @segosambelcakuut)

Iduladha 2026: Orang yang Berkurban Boleh Ikut Menikmati Daging Kurban? Begini Hukumnya

26 May 2026

Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, 38 Ribu Penumpang Berangkat dari Daop 1 Jakarta

26 May 2026
Ilustrasi hewan kurban Iduladha 2026 (Instagram @trenggaleknow)

Besok Iduladha 2026, Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Begini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

26 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com