Suaranusantara.com- Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman turut menanggapi soal statement presiden Jokowi yang membolehkan presiden dan menteri memihak salah satu calon presiden (Capres).
Habiburokhman mengaku setuju dengan presiden Jokowi, kerena berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
“Poinnya adalah, presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus presiden,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (24/1/2024).
Habiburokhman menyebut, presiden boleh mendukung salah satu Capres, namun tidak boleh menggunakan kekuasaannya.
“Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya. Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung,” ujarnya.
“Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur, pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden (Capres).
Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberikan keterangan pers usai melakukan serah terima pesawat C-130J Super Hercules di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024).
Jokowi menyebut, presiden memiliki hak demokrasi dan hak politik sehingga boleh memihak pada salah satu Capres.
“Kan hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak,” kata Jokowi.
Namun, lanjut Jokowi, pada saat melakukan kampanye presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, selain presiden, para menteri dan pejabat publik juga boleh memihak kepada salah satu Capres.
“Boleh kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Menteri juga boleh, yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkapnya. (IF)
Discussion about this post