Suaranusantara.com- Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meskipun sidang perdana belum dilaksanakan, Firli mengambil keputusan untuk mencabut gugatan tersebut.
“Iya, betul,” ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Firli dijadikan tersangka dalam kasus yang mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada masa kepemimpinan SYL.
Penetapan status tersangka tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari Firli, yang kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023.
Meski gugatannya ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, Firli memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut, sehingga penetapan status tersangkanya dianggap sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024, kali ini menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024.
Discussion about this post