Suaranusantara.com- Presiden Joko Widodo telah menunjuk Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, sebagai Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menggantikan Mahfud MD yang telah mengundurkan diri.
Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 pada 2 Februari 2024 di Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sampaikan pengunduran diri Mahfud MD secara hormat hingga menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas dengan tanggung jawab penuh sebagai Menko Polhukam.
“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud Md. sebagai Menko Polhukam, serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Tito Karnavian akan menduduki posisi Plt Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai terpilihnya Menko Polhukam yang definitif. Mahfud MD sebelumnya telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden pada 1 Februari 2024, setelah melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta.
Pengunduran diri Mahfud MD, yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, dinyatakan sebagai langkah untuk memberikan contoh mengenai tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam kampanye pemilu.
Keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan pasangannya, Calon Presiden RI Ganjar Pranowo, serta dengan partai pengusung/pendukung dan tim kampanye.
Discussion about this post