
Jakarta-SuaraNusantara
Wartawan senior Metro TV Desi Fitriani (Desi Bo) yang mengaku dianiaya beberapa peserta aksi damai 112 saat tengah meliput di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017), melaporkan masalah ini ke Polres Jakarta Pusat. “Iya sudah (buat laporan),” ujar Desi di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Sejauh ini, akibat penganiayaan tersebut, Desi merasa sakit di bagian kepala usai dipukuli dengan bambu dan dilempari dengan botol air mineral. Desi juga langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah diminta oleh pihak kepolisian.
Hal serupa juga dialami kameramen Metro TV bernama Ucha Fernandes. Selain dipukul, diludahi dan ditendang, dia juga mendapatkan intimidasi dari segelintir massa yang ada di luar masjid itu.
Bukan hanya Metro TV, namun jurnalis Global TV pun mendapat perlakuan tidak mnenyenangkan. Kameramen Global TV bernama Dino mengaku dimaki-maki peserta aksi 112 lantaran dia dianggap tidak sopan karena tidak menyertakan gelar ‘Habib’ saat menyebut nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sementara sebelumnya, Sabtu pagi hari tadi, mobil yang membawa wartawan Kompas TV dikabarkan sempat dikepung massa peserta aksi 112, namun mobil tersebut berhasil keluar dari halaman Masjid Istiqlal tanpa insiden berarti.
Aksi kekerasan yang dilakukan sebagian massa peserta aksi damai 112, menimbulkan protes banyak pihak. Selain aksi tersebut seharusnya berjalan damai, sesuai nama yang diklaim, juga salah satu korban (Desi Fitriani) adalah seorang wanita.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah peserta aksi terhadap ketiga korban. Berdasarkan laporan yang diterima IJTI, selain para jurnalis, sebenarnya seorang petugas keamanan Metro TV juga menjadi korban dari insiden itu.
“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan,” tegas Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, Sabtu (11/2/2017).
Peristiwa kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.
IJTI meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. (Rio)

















