Suaranusantara.com- Mahfud MD menghargai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional, kebijakan yang berlaku untuk Pemilu 2029.
Menurut Mahfud MD, dalam prinsip hukum, ketika ada perubahan aturan yang memberatkan banyak pihak namun menguntungkan satu pihak, itu harus diterapkan secara konsisten untuk periode selanjutnya.
“Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” kata Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
Lebih lanjut, bagi Mahfud MD revisi tersebut adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di berbagai negara.
Dalam konteks ini, Mahfud MD juga menyoroti perlunya penerapan prinsip yang sama terkait batasan usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Penghapusan batasan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, menurutnya, seharusnya juga diterapkan dengan cara yang serupa.
Hal ini kemudian mencuat dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, di mana putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
“Termasuk, misalnya, seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” ucap dia.


















Discussion about this post