Suaranusantara.com – Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut selama 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Hal itu dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini Hasbi Hasan terbukti secara sah telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (14/3/2024).
Hasbi Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tidak sampai disitu, Hasbi Hasan juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.
Discussion about this post