Suaranusantara.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara terkait kasus gartifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, karena menilai Rafael Alun terbukti secara sah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian putusannya, (14/3/2024).
Lantas, akankah Rafael Alun akan melakukan upaya hukum kasasi?
Pengacara Rafael Alun, Junaedi Saibin mengatakan pihaknya belum menerima data lengkap putusan tersebut.
Karena itu, ia belum bisa membeberkan apakah Rafael Alun bakal melakukan kasasi atau tidak.
“Saya belum terima salinan lengkap putusannya,” kata Junaedi, Jumat (15/3/2024).
Sebagai informasi, menyambung dengan tuntutan terhadap Rafael Alun, hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.


















Discussion about this post