Suaranusantara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP, Heddy Lukito mengatakan hal tersebut dikarenakan mereka tidak memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Heddy kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Sementara, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan KPU seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Utara itu.
Menurut dia, dengan tidak dimasukkannya nama Irman Gusman ke DCT Anggota DPD Pemilu 2024 itu maka jajaran KPU telah gagal menjalankan tugasnya.
“Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tutup I Dewa.
Discussion about this post