Suaranusantara.com – Dewan Pers menghimbau kepada lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk tidak memberikan bantuan atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pers dengan nomor 04/I-DP/K/XII/2022.
“Terkait hal itu, Dewan Pers menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memberikan bantuan atau THR kepada wartawan,” isi suratnya.
Dewan Pers menuturkan, berdasarkan peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dikatakan bahwa yang wajib memberikan THR hanya perusahaan tempat wartawan tersebut bekerja.
“Pada pasal 14 dijelaskan bahwa Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13
kali setahun. Sedangkan Pasal 15 menyatakan Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama,” katanya.
“Berdasarkan Peraturan tersebut, perusahaan pers adalah pihak yang wajib memberikan bantuan atau gaji ke-13 (seperti THR) kepada
wartawannya,” tambahnya.
Discussion about this post