Suaranusantara.com – Pada tanggal 30 Maret 2024, polisi di Jayapura menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini dengan inisial RM.
RM ditangkap karena memiliki senjata api rakitan. Informasi ini diperoleh setelah jajaran Polsek Jayapura Selatan menerima laporan bahwa RM menyimpan senjata api rakitan dan ditemukan dua butir amunisi.
Selain itu, RM sebenarnya adalah pengedar narkotika jenis ganja yang sering masuk ke Jayapura.
Senjata api yang dimiliki RM didapatkan melalui pertukaran dengan ganja dari seorang pria berinisial MLM yang berasal dari Manokwari, Papua Barat.
Senjata tersebut diperoleh dari hasil barter dengan ganja senilai Rp 30 juta. RM membeli senjata tersebut untuk dijual kembali di Papua Nugini dengan harga Rp 70 juta.
Akibat perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Discussion about this post