Suaranusantara.com- Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran prosedur terkait verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada hari Selasa, 2 April 2024.
Menurut i Gusti Putu Artha, KPU dianggap bersalah karena menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1387 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan nomor 90/PPU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, tanpa melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024.
Hal ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang mengarah pada ketidaksesuaian dalam verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
“Setelah putusan MK Nomor 90 dibacakan pada 16 Oktober, pada 17 Oktober KPU menerbitkan keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya, setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019,” ujar I Gusti Putu Artha.
Ia kemudian beberkan prosedur yang harus dilakukan oleh KPU terkait dengan adanya putusan MK Nomor 90.
“Seharusnya KPU mengubah lebih dahulu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai konsekuensi perubahan UU akibat putusan MK, yaitu UU Pemilu pasal 231 ayat (4)” katanya
Dalam pasa 231 ayat 4 itu kata I Gusti yakni terkait ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen adm pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Lebih lanjut, I Gusti sampaikan jika tidak tepat jika KPU mengabaikan Pasal 231 ayat UU yang menyatakan perlu adanya PKPU dan hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang pemilu yang diputus MK.
“Faktanya, materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di Peraturan Nomor 19 padahal isinya berbeda,” jelas I Gusti.


















Discussion about this post