Suaranusantara.com- PDI Perjuangan (PDIP) dinilai pihak yang dirugikan pada pencalonan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun. Ia katakan jika mereka gugat KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mengatakan jika mereka menggugat KPU karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU” ujar Gayus di gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa 2 April 2024.
Tidak hanya KPU, Gayus juga sebut jika partai berlogo moncong putih itu menggugat pemerintah karena telah membantu memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
“Saya katakan tadi fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024” ucapnya
“Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan,” tutup dia
Discussion about this post