Suaranusantara.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, mereka menegaskan akan mematuhi putusan MK karena dianggap sebagai keputusan final yang mengikat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik. Dia menjelaskan bahwa KPU akan menaatinya dalam kasus sengketa Pilpres 2024, terutama jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo dan Gibran.
“Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes” ujar Idham Holik, Kamis 18 MAret 2024.
” Jadi, apa-pun putusannya, ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu akan diperintah oleh UU Pemilu untuk melakasanakannya” tambahnya.
Namun, ia yakini jika pihaknya berada pada kubu yang benar sebagai penyelenggara pemilu termasuk dengan adanya spekulasi pemungutan suara ulang.
“KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” ucapnya
“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu,” tegas dia


















Discussion about this post