Suaranusantara.com- Tim Pembela Prabowo-Gibran, optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan dari kubu 01 dan 03.
Hal itu diungkapkan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat diwawancarai di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (22/04/2024).
“Kalau kami berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari 01 dan 03,” kata Otto.
Otto menyebut, akan menghormati semua keputusan Majelis Hakim MK pada sengketa Pilpres 2024.
“Kita harus optimistis dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hotmati dan apa keputusannya ya kita taati,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyebut, permohonan kubu 01 dan 03 akan ditolak oleh MK lantaran tidak memiliki bukti yang kuat pada persidangan.
“Intinya permohonan mereka itu permohonan omon-omon, gak ada bukti hanya praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, tatapi tak satu pun rakyat diajukan menjadi bukti. Itu kan omon,” tegas Hotman.
Diketahui, Majelis Hakim MK akan membacakan keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/04/2024).
Adapun perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini, yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (IF)
Discussion about this post