Suaranusantara.com- Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup menunjukkan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan intervensi dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan penilaian tersebut saat memberikan tanggapannya dalam putusan sengketa Pilpres 2024. MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi dari Presiden terkait perubahan syarat pasangan calon pada tahun 2024.
“Tidak ada bukti meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presdien karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024” kata Arief Hidayat.
Arief menjelaskan bahwa keberlakuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui Putusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Arief Hidayat menyampaikan bahwa meskipun Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ketua MK sebelumnya melakukan pelanggaran etik, namun hal tersebut tidak membuktikan adanya campur tangan dari Presiden Jokowi.
“Tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahakamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abus of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut” ucapnya
Karena itu, Arief Hidayat sebut jika tidak ada persoalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata Arief.
Discussion about this post