Suaranusantara.com – Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.
Wiradarma meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah, Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III, Kabupaten Puncak.
Selain itu, PDIP juga meminta suara PSI dan Demokrat untuk dikosongkan.
“Menetapkan parpol PSI perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D hasil provinsi 0,” ujar Wiradarma dalam persidangan di Gedung MK, Senin (29/4/2024).
“Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Menanggapinya, Hakim MK Guntur Hamzah meminta pemohon melengkapi bukti memperkuat permohonannya.
“Kemudian, ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah,” kata Guntur.
Discussion about this post