Suaranusantara.com – Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengharapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan Gayus sebelum sidang gugatan terhadap KPU ke PTUN, Kamis (2/5/2024).
“Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote,” kata Gayus.
Namun Gayus, tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan PDIP.
Hanya saja, dia berharap PTUN dapat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU) melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden,” ujar Gayus.
Discussion about this post