Suaranusantara.com – Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyampaikan pelantikan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih di Pilpres 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuning Raka tidak mungkin dibatalkan.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Menurut Bamsoet, aturan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pelantikan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas.
Dia juga mengatakan, keputusan yang telah diputuskan oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.
“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (11/5/2024).
Selain itu, Bamsoet juga mengatakn MPR perlu mengeluarkan Tap MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non(harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” tuturnya.


















Discussion about this post