Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah rencana revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk menambah jumlah kementerian di pemerintahan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih di Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan, revisi UU kementrian ini bukan untul mengakomodir jumlah kementrian.
“Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu,” kata Dasco, Selasa (14/5/2024).
Menurut Dasco, tujuan UU Kementrian Negara direvisi untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur.
“Dan juga bagaimana mengoptimalkan, memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan,” ucap Dasco.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Rapat Baleg DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).


















Discussion about this post